Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri – Setiap tahun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menawarkan beragam jenis beasiswa kuliah yang bisa diikuti. Mulai dari beasiswa S1, beasiswa S2, hingga beasiswa S3. Program beasiswa ini cukup menarik karena menanggung biaya pendidikan, bahkan sebagian besarnya adalah beasiswa penuh, yakni selain menyediakan biaya pendidikan, tersedia pula biaya hidup, hingga biaya perjalanan. Salah satunya melalui Dirjen Dikti. Beasiswa Dikti tersebut menyasar beberapa kategori pelamar, seperti dosen, mahasiswa, atau tenaga kependidikan. Buat Anda yang mengincar Beasiswa Dikti 2023 – 2024, peluang beasiswa Dikti di bawah ini mungkin bisa menjadi pertimbangan.
Tingkat kemampuan ekonomi yang dimiliki oleh seseorang terkadang membuat orang tersebut berpikir ulang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Mahalnya biaya pendidikan menjadi salah satu alasan seseorang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.Orang tersebut sebenarnya menginginkan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, namun dikarenakan biaya yang dirasakan begitu mahal, akhirnya orang-orang seperti ini tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Sayang sekali jika orang-orang yang seperti itu adalah orang-orang cerdas yang berprestasi. orang seperti ini dapat berguna untuk membangun negera Indonesia ke arah yang lebih maju.Pemerintah bersama lembaga yang menaungi Pendidikan di Indonesia memberikan suatu solusi untuk calon mahasiswa yang memenuhi persyaratan agar memperoleh Beasiswa yang nantinya dengan beasiswa tersebut dapat digunakan untuk membiayai pendidikan yang ditempuhnya.Berikut ini adalah informasi selengkapnya dari bumdesbuduma.
Ketentuan Bagi Calon Penerima BPPDN
Pelamar BPP-DN untuk dosen harus mendapatkan persetujuan pemimpin perguruan tinggi/lembaga asal, dan diajukan kepada Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana yang dituju. Bagi pelamar BPP-DN untuk dosen yang berasal dari perguruan tinggi swasta, harus juga memperoleh surat Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) 20178 penugasan/ijin dari Kopertis Wilayahnya. Ketentuan khusus lainnya adalah sebagai berikut:
- Pelamar BPP-DN hanya diperbolehkan mengajukan usulan kepada satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara BPP-DN.
BPPDN juga membiayai mahasiswa on going sesuai ketentuan yang berlakudengan kuota terbatas. - Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar pada jenjang pendidikan yang sama.
- Beasiswa tidak diberikan kepada mereka yang sedang menerima beasiswa (yang meliputi: biaya hidup, biaya pembelian buku, biaya penelitian, dan/atau biaya penyelenggaraan pendidikan) yang bersumber dari dana Pemerintah Republik Indonesia.
- Beasiswa diberikan kepada mahasiswa yang memulai perkuliahan pada semester gasal (perkulihan bulan September).
- Batas usia penerima BPP-DN Dosen adalah 50 tahun untuk S3 terhitung pada tanggal 31 Desember tahun berjalan.
- Persyaratan IPK tidak diberlakukan untuk BPPDN dosen. Meskipun demikian PPs Penyelenggara pada umumnya memiliki persyaratan IPK pada saat proses penerimaan mahasiswa baru.
- Jangka waktu pemberian BPP-DN adalah maksimum36 bulan untuk program doktor (S3).
- Setelah menyelesaikan studi, penerima BPP-DN diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi tempat bekerja selama 1n+1tahun (n adalah lama masa menerima BPP-DN dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
- Penerima BPP-DN diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di PPs Penyelenggara BPP-DN dan/atau Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
- Penerima BPP-DN yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas dikenakan sanksi berupa pengembalian dana BPP-DN sebesar dua kali jumlah yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme pengembalian yang berlaku.
Baca Juga : Rekomendasi Universitas Jurusan Tataboga Terbaik Di Indonesia
Persyaratan Pelamar BPPDN
- Mendaftarkan diri sebagai pelamar BPP-DN melalui laman beasiswa.ristekdikti.go.id/bppdn/ dengan memenuhi seluruh persyaratan;
- Memastikan daftar riwayat pendidikan pada database PDDIKTI (pddikti.kemdikbud.go.id/) telah diisi dengan lengkap dan sesuai dengan jenjang pendidikan yang telah ditempuh. Jika belum lengkap, disarankan untuk menghubungi instansi asal.
- Mendaftar ke PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai pelamar PPs tersebut;
- Mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan Proses Seleksi yang diselenggarakan oleh PPs Penyelenggara tujuan
- Melihat hasil Penetapan Penerima BPP-DN yang diumumkan oleh PPs tempat studi;